Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Hutang, Pria di Lampung Nekat Jadikan Mobil Rental untuk Jaminan

Yuswantoro , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |00:30 WIB
 Terjerat Hutang, Pria di Lampung Nekat Jadikan Mobil Rental untuk Jaminan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Kepada polisi awalnya pelaku mengaku mobilnya diambil rampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP Tentang penggelapan.

"Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara," tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement