Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |16:40 WIB
Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan
Bareskrim Polri tetapkan tersangka kasus judi online jaringan Taiwan (Foto: Ist/Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu di antaranya merupakan warga negara Taiwan dan masih buron.

"Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda)," kata Djuhandani saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.

Sebelumnya, Djuhandani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mendapatkan dua situs judi online. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.

"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement