Kapolsek menuturkan, penyidik Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kaler menjerat pelaku YA dan AH dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan. Kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berisi peristiwa keributan di depan Museum Geologi, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, viral di media sosial (medsos). Dalam video terlihat tiga pemuda yang merupakan pedagang cuanki dan juru parkir mengamuk.
Mereka memukuli tiga pemuda yang berada di lokasi tersebut. Ketiga korban mengalami luka lebam, memar, dan pendarahan di hidung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 5 Juli 2024, dini hari.
(Awaludin)