Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil dan Karir Mentereng Marwan Iswandi, Mantan Purnawirawan TNI yang Jadi Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |07:39 WIB
Profil dan Karir Mentereng Marwan Iswandi, Mantan Purnawirawan TNI yang Jadi Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina
Profil dan karir mentereng Marwan Iswandi ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Profil dan karir mentereng Marwan Iswandi, mantan Purnawirawan TNI yang jadi pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina.

Apalagi, namanya menjadi perbincangan warganet setelah berhasi memenangkan persidangan Pegi Setiawan atas pembunuhan kasus Vina.

Adapun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Beberapa penasaran dengan profil dan karir mentereng Marwan Iswandi, mantan Purnawirawan TNI yang jadi pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina. Apalagi, sebagai pengacara dia terus memberikan bukti-bukti kilennya kepada pihak kepolisian terkait kasus pembunuhanan Vina.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim.

"Mereka (Polda Jabar) melakukan penetapan tersangka dulu terhadap klien kami, lalu mereka cari alat bukti," ujarnya.

Untuk itu, informasi profil dan karir mentereng Marwan Iswandi, mantan Purnawirawan TNI yang jadi pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina banyak dicari di internet. Dikabarkan dia seseorang yang bekerja di dunia militer.

Adapun, dia berpangkat Mayor TNI Purn Marwan Iswandi. Sedangkan karirnya sebagai Oditur (Penasihat Hukum Mabes) Militer TNI. Serta terbaru mendirikan usaha Kuasa Hukum Publik di Kantor Pengacara Marwan Iswandi SH MH dan Rekan.

Sementara itu, Reza Pramadia, salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina sudah memprediksi bahwa Pegi Setiawan akan bebas. Prediksi tersebut diperkuat dengan penangkapan yang dianggap terburu-buru hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, kata dia, alat bukti yang tidak kuat ditambah penghapusan dua nama DPO lain yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.

"Dari putusan tersebut memang terbukti ada kecerobohan dan berharap polisi memunculkan wajah tiga DPO bukan cuma karikaturnya saja agar tidak membuat kegaduhan lagi di masyarakat," tukasnya.

(Rina Anggraeni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement