JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) besok, Kamis (11/7/2024). Jelang sidang itu, SYL disebut lebih sering ke masjid.
Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat ditanya perihal kegiatan SYL jelang sidang putusan.
"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustad," kata Koedoeboen saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," sambungnya.
Koedoeboen berharap, Majelis Hakim akan memvonis bebas kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat terkait SYL menginstruksikan kumpul-kumpul uang pejabat Kementan.
"Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujar Koedoeboen.
Ia melanjutkan, istri SYL, Ayunsri Harahap kecil kemungkinan hadir langsung di ruang sidang lantaran sakit dan masih berada di Makassar.
"Mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ujarnya.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan setelah dapat hukuman inkrah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.
(Awaludin)