Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Saya Menghargai Sepenuhnya

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |15:33 WIB
 Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Saya Menghargai Sepenuhnya
Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim. Hal itu ia sampaikan setelah divonis 10 tahun terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang menjadi putusan Majelis Hakim di peradilan ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari Majelis Hakim," kata SYL setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL melanjutkan, perkara hukum yang menjerat dirinya ini merupakan konsekuensi jabatan dalam memimpin 3,4 tahun Kementan. Ia pun mengungkapkan, dalam kepemimpinannya, Kementan mampu memenuhi dan menstabilkan harga pangan di tengah Pandemi Covid-19.

Meski divonis 10 tahun, SYL mengaku bangga pernah menjadi Menteri Pertanian. Pasalnya, bisa membawa Indonesia mendapat puluhan penghargaan.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui internasional risk research institute (IRI)," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement