Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Rahardjo: KPK Lebih Bagus Tidak di Bawah Presiden!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |19:13 WIB
Agus Rahardjo: KPK Lebih Bagus Tidak di Bawah Presiden!
Agus Rahardjo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan komitmen dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menyarankan, agar lembaga antikorupsi itu, tidak lagi di bawah presiden, agar melahirkan pimpinan KPK yang independen.

"Artinya, sekarangkan KPK di bawah presiden dulu kan tidak. Itu lebih bagus. Walau pun kalau kita lihat pengalaman yang berhasil banyak yang di bawah pemerintahan, seperti Singapura, Hong Kong itu dibawah perdana menteri, tapi yang mereka sudah jalan lurus," kata Agus di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Menurutnya, jika dibandingkan saat dia menjabat sebagai ketua KPK, indeks persepsi korupsi ketika itu cukup baik. Namun semakin menurun ketika KPK di bawah presiden. Untuk itu dia berharap komitmen Jokowi dan Prabowo dalam rangka pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Ya keduanya, gini harus (komitmen) keduanya, Presiden Jokowi dan Pak Prabowo Subianto," kata Agus Rahardjo.

"Itu komitmen pimpinan negara, jadi KPK prestasinya bagus zaman saya sehingga IPK-nya 40 itu adalah kerja sama dengan kabinetnya Pak Jokowi waktu periode pertama," sambungnya.

Hal tersebut juga menanggapi sepinya jumlah pendaftar Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain pansel yang tak proaktif terhadap sistem jemput bola, pelemahan terhadap KPK juga membuat para calon tidak tertarik.

"UU KPK nya perlu diubah bahkan kalau perlu ada perlindungan kepada pimpinan KPK, bayangin perlindungan kepada ombudsman aja, masa pimpinan KPK ngga ada. Kemudian alangkah lebih baik kalau pimpinannya juga tetap independen," kata Agus.

Salah satu bentuk penguatan terhadap KPK menurutnya merevisi UU Tipikor. Sebab UU Tipikor saat itu belum mengcover korupsi di lingkup swasta dan perampasan aset.

"Dengan perlindungan tadi ada janji diperkuat UU tipikor diubah mudahan-mudahan yang daftar banyak," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement