JAKARTA - Jurnalis Kompas, Bodhiya Vimala resmi melaporkan dugaan penganiayaan saat sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/3926/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Barusan, saya sudah membuat laporan atas tindakan kurang mengenakkan saat meliput sidang vonis SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” katanya.
Terkait siapa yang dilaporkan, Bodhiya menyebut, dirinya tak mencantumkan nama spesifik. Pasalnya, ia tak mengenal sosok pria yang diduga memukul dan menendangnya.
“Kalau terlapornya masih dalam lidik,” tuturnya.
Dengan adanya laporan ini, Bodhiya berharap, kejadian serupa tak terulang dan menimpa rekan seprofesinya. “Harapannya tidak ada kejadian seperti ini lagi untuk teman-teman seprofesi," pungkasnya.
Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan dengan saling dorong saat sidang vonis 10 tahun penjara pada Syahrul Yasin Limpo terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, aksi saling dorong bermula saat SYL keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis. Saat keluar, simpatisan SYL langsung mengerubungi SYL.
Wartawan yang sudah mengambil tempat untuk wawancara SYL pun terdorong. Gerak langkah SYL pun tertahan. Akhirnya, aksi saling dorong antara wartawan dengan simpatisan SYL tak terhindarkan.
Ditengah aksi tersebut, SYL kemudian kembali digiring ke dalam ruang sidang. Akhirnya, SYL keluar ruang sidang melalui pintu belakang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.