Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Cecar Saksi Pemberian Uang Rp650 Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |15:13 WIB
Sidang Gazalba Saleh, Hakim Cecar Saksi Pemberian Uang Rp650 Juta
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mencecar saksi Jawahirul Fuad terkait uang Rp650 juta. Uang tersebut ia berikan kepada pengacara, Ahmad Riyad.

Dalam ruang sidang, Fuad mengaku tidak mengetahui peruntukkan uang tersebut.

"Ada uang yang Rp650 juta yang dibilang tadi itu uang apa?," tanya Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7) 2024).

Fua kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan merevisi jumlah uang yang ia serahkan ke Riyad. Ia mengaku, lupa dengan jumlah pasti yang ia berikan sebanyak dua kali itu.

"Nominalnya yang pertama itu Rp400 (juta atau Rp500 (juta) Yang Mulia, saya juga lupa Yang Mulia, yang pertama," jawab Fuad.

"Yang kedua saya juga ga memastikan waktu penyidik saya diperiksa itu antara Rp100 sampai Rp150 juta, tepatnya saya juga lupa Yang Mulia," sambungnya.

Hakim Fahzal kemudian menanyakan Fuad perihal maksud dari pemberian uang tersebut. Namun, Saksi malah menjawab dengan mengaku hanya sesaar bertemu dengan Riyad, sehingga tidak mengetahui persis peruntukan uang tersebut.

"Di mana ketemunya?," tanya Hakim.

"Ditanya ke saya, 'apa yakin Bapak Jawahirul Fuad tidak bersalah dalam kasus ini?' saya menjawab 'tidak bapak, saya benar2 tidak bersalah'," jawab Fuad.

"Terus?," timpal Hakim.

"Kemudian beliau 'ya sudah, Pak Jawahirul berdoa sudah, nanti tunggu kabar dari saya'. Itu awal pertemuan pertama, yang kedua saya dapat kabar bahwasanya biayanya sekian," papar Fuad.

"Biaya sekian?," cecar Hakim.

"Rp400 atau Rp500 juta Yang Mulia," jawab Saksi.

"Biaya untuk apa?," cecar Hakim lagi.

"Ya perkara saya itu Yang Mulia," jawab Fuad.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Fahzal kemudian bertanya untuk menegaskan maksud dari penyerahan uang tersebut apakah untuk membayar jasa atau untuk 'menolong' kasusnya. Lagi-lagi, Fuad mengaku tidah tahu.

"Bukan untk menyuap orang?," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu, tidak mengerti hal itu Yang Mulia, saya sebatas berhenti di Pak Riyad saja Yang Mulia," jawab Saksi.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahamd Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement