Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebaskan Pegi Setiawan, Nama Hakim Eman Sulaeman Dicatut untuk Minta Sumbangan di Medsos

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |09:49 WIB
 Bebaskan Pegi Setiawan, Nama Hakim Eman Sulaeman Dicatut untuk Minta Sumbangan di Medsos
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman (foto: dok ist)
A
A
A

BANDUNG - Nama Eman Sulaeman, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dicatut orang tak bertanggung jawab untuk meminta sumbangan. Gerah atas tindakan penipu tersebut, hakim Eman angkat bicara.

Pelaku menggunakan akun di media sosial (medsos) dengan nama dan foto Eman Sulaeman untuk meminta donasi dari masyarakat.

Melalui sebuah video yang diunggah dan disebarkan akun @langitan99 di medsos X, hakim Eman Sulaeman mengatakan, meminta masyarakat untuk mengabaikan oknum yang meminta sumbangan atau bantuan mengatasnamakan dirinya.

"Assalamualaikum warramatullahi wabarrakatu. Karena banyak sekali akun-akun yang mengatasnamakan nama saya, perlu diperhatikan bahwa akun yang benar adalah akun ini. Saya tidak pernah meminta donasi ataupun sumbangan dari siapapun. Jika ada yang meminta donasi itu dipastikan adalah tidak benar dan penipuan. Mohon agar diabaikan. Terima kasih. Wassalamualaikum warramatullahi wabarrakatu," kata Eman.

Dalam unggahan video tersebut, akun @langitan99 menuliskan keterangan, "Tolong disebarluaskan untuk menyelamatkan nama baik salah satu hakim yang dimiliki negeri ini..."

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement