Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Jaksa Ungkap Fakta Baru

Yudy Heryawan Juanda , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |20:18 WIB
Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Jaksa Ungkap Fakta Baru
Sidang Anak Gugat Ibu di Karawang/MNC Media
A
A
A

Sukanda menjelaskan bahwa Budiono tidak melapor, melainkan hanya merasa kecewa karena pemalsuan tanda tangannya menimbulkan konsekuensi hukum.

"Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pelaporan kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.

"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami," katanya.

Akibat perbuatan Kusumayati, yang diduga memalsukan tanda tangan pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak tercatat sebagai pemegang saham sebagai ahli waris dari Sugianto.

"Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement