Sasaran khusus operasi ini yakni, menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kelengkapan dokumen berkendara.
Selanjutnya tidak menggunakan tidak helm SNI, berkendara pengaruh alkohol, melebihi batas maksimal, berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus dan melebih batas kecepatan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.