BANDAR LAMPUNG - Pria berinisial AS (30) ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran menjambret pejalan kaki.
AS yang berprofesi sebagai buruh pabrik itu diamankan di kediamannya di Desa Karang Sari, Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 14 Juli 2024 dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, AS berhasil diringkus di kebun jagung belakang rumahnya usai terlibat kejar-kejaran dengan petugas.
"Benar, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Dennis, Senin (15/7/2024).
Dennis mengungkapkan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Nusa Indah, Rawa Laut, Enggal pada Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Dennis menambahkan, tersangka mengaku ingin melakukan kejahatan saat melihat korban yang menggunakan kalung emas sedang jalan bersama temannya.
"Awalnya pelaku lewat, melihat korban memakai kalung emas, kemudian pelaku mengikuti hingga menghampiri korban," ujar Dennis.