"Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," ujar RA.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.