Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cuci Nilai Rapor di Depok, Sanksi Tegas Disiapkan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |14:49 WIB
Cuci Nilai Rapor di Depok, Sanksi Tegas Disiapkan
Cuci nilai rapor diduga terjadi di SMP 19 Depok (Foto: MNC Media)
A
A
A

Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui ada kesalahan tersebut dan siap menerima konsekuensinya. Ia menegaskan akan bertanggungjawab terhadap 51 peserta didik yang dianulir untuk sekolah di swasta.

"Jadi memang dari proses yang kami jalani kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan," ujar Nenden saat ditemui di SMPN 19 Depok, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa kemarin.

"Yang jelas kami bersama Dinas Pendidikan bertanggungjawab untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini kami pastikan nanti bersekolah, tapi di sekolah swasta mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan," tambahnya.

Nenden menepis sistem PPDB memungkinkan untuk melakukan pengatrolan nilai rapor. Ia pun sudah mengklarifikasi masalah itu ke Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

"Tidak (pengatrolan nilai rapor). Kami sudah sampaikan semua ke Itjen Kemendikbudristek sudah dijelaskan disana. Karena kami punya orangtua Dinas Pendidikan jadi sudah diketahui kami diminta menunggu saja tidak memberikan konfirmasi sampai ini selesai," ungkapnya.

Berikut daftar SMAN yang menerima 51 CPD tersebut lewat jalur prestasi nilai rapor;

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.

2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.

3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.

4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.

5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.

6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.

7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.

8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement