Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Honorer di Jakarta yang Kena Cleansing Susah Cari Kerja

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |21:04 WIB
Guru Honorer di Jakarta yang Kena <i>Cleansing</i> Susah Cari Kerja
Guru honorer di Jakarta yang kena cleansing susah cari kerja (Foto : Ilustrasi/Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta melakukan cleansing sepihak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta. Alhasil, para guru honorer itu kesulitan mencari kerjaan sebagai lantaran banyak guru yang data Dapodiknya dinonaktifkan secara sepihak pula.

Salah satunya dialami oleh Guru Honorer berinisial V, di mana sebelumnya dia mengajar di sekolah negeri kawasan Jakarta. Pada tanggal 2 Mei 2024, dia tergeser oleh P3K sehingga dia harus berhenti di sekolah tersebut.

"Setelah itu pihak sekolah memutuskan begitu dan tak ada surat atau apapun yang resmi. Setelah itu saya datang ke Disdik, saya mau tahu emang seperti itu kalau ada P3K, kita terusir begitu saja, apalagi saya sudah mengabdi selama 5 tahun," ujarnya di LBH Jakarta, Rabu (17/7/2024).

"Saya tanya tentang kasus saya ini dan Disdik sarankan saya mengajar di sekolah swasta, Disdik tak ada kasih solusi apapun pada saya dan bilang nanti di akhirnya Desember ini honor tak ada lagi," tuturnya.

Dia menerangkan, seharusnya Disdik DKI memberikan solusi tentang persoalan yang dihadapinya itu. Sebabnya, jika guru PNS mendapatkan persoalan serupa, dia hanya akan dimutasi belaka, sedangkan dia yang notabenenya sebagai guru honorer murni harus mencari-cari tempat mengajar sendiri.

"Saya akhirnya coba juga di sekolah swasta, sekolah swasta itu sudah mengiyakan dan tiba-tiba sekolah swasta itu Whatsapp saya, menyatakan kami masih mempertimbangkan karena status ibu pernah menjadi guru honor dan nantinya bakal jadi P3K. Mau jadi P3K gimana sedangkan Dapodik saya itu sudah dioffkan sehingga membuat saya dirugikan sekali dan dilema," tuturnya.

Dia mengungkap, meski dia sudah mencari-cari tempat mengajar di sekolah swasta, sekolah swasta justru enggan menerimanya lantaran mempersoalkan statusnya yang bakal menjadi P3K. Padahal, data Dapodik miliknya telah dinonaktifkan secara sepihak sehingga tak mungkin pula dia bisa menjadi P3K.

"Jika ke negeri pun tak bisa ditarik OCS nya, tapi kalau saya ke swasta pihak sekolah swasta pun takut saya menjadi P3K," bebernya.

Guru Honorer lainnya, AN mempertanyakan, apakah negera ini tak menjamin keberadaan guru honorer dan menganaktirikan sehingga melakukan perbuatan kejam dengan mengcleansing para guru honorer. Berdasarkan data yang dikumpulkan bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara door to door, setidaknya ada 107 guru honorer yang terdampak cleansing.

"Kami dan P2G melakukan penelitian data door to door secara manual, menemukan 107 guru terdampak cleanising, itu baru satu datanya door to door, belum penemuan kita di berbagai macam sudin-sudin yang kita kantongi data-datanya sekitar ratusan. Kalau ini terjadi bisa terjadi PHK masal ribuan," ungkapnya.

Secara tugas, dia menjabarkan, sejatinya guru honorer dengan guru P3K dan guru ASN itu sama, tapi mengapa secara status sosial dan kelas sosial, khususnya berkaitan upah itu berbeda. Padahal, dalam UU No. 14 tahun 2005 dikatakan guru honorer dijamin secara profesionalitas tentang status dan upah layak.

"Problematik ini terjadi ketika masa MPLS, Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah. Ketika itu baru saja mulai sekolah, bukan kabar baik yang kita dapat justru kabar buruk. Lebih hinanya lagi mereka melakukan ini secara senyap dan diam-diam, tak ada landasan hukum, tak ada surat edaran resmi, tak ada keputusan, mereka memakai surat kaleng yang tak ada nomor suratnya," terangnya.

Dia menguak, alasan dilakukannya cleansing terhadap guru honorer mengacu pada UU ASN No. 20 tahun 2023, faktanya dalam UU tersebut bahasanya penataan, bukan cleanising, bukan pembersihan, bukan pula pengusiran. Kedua, alasannya pada Permendikbud No. 63 pasal 40, yang mana dinilai keliru lantaran yang disebutkan ayatnya ayat 4, sedangkan faktanya itu di ayat 3.

"Ketiga, saya menuntut para struktural birokrat yang mengangkan di kepala guru honor ini tuk mengembalikan kawan-kawan saya yang masih ada jam mengajar di sekolah-sekolah terpaksa diberhentikan, terpaksa di PHK, diusir, kembalikanlah mereka. Logikanya, pembukaan P3K itu belum terjadi tapi kenapa disingkirkan, formasi saja belum ketahuan, kok kita disingkirkan kan aneh, dan hanya terjadi di Provinsi Jakarta saja," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement