JAKARTA - Seorang Perempuan berinisial QHS mengalami pelecehan seksual oleh pria paruh baya saat berada di Commuter Line relasi Bogor – Jakarta Kota pada Selasa, (16/7/2024).
Merespon hal tersebut, KAI Commuter tidak akan mengizinkan pelaku pelecehan tersebut, untuk kembali menggunakan layanan Commuter Line.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menjelaskan pihaknya akan memasukan data pelaku tindak pelecehan tersebut kedalam sistem CCTV Analytic. Agar, jika suatu saat pelaku hendak menggunakan Commuter Line, maka sistem akan mendeteksi dan petugas bisa menindak langsung.
"Identitas pelaku akan dimasukan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali, ini merupakan komitmen KAI Commuter dalam mencegah tindak pelecehan di transportasi publik khususnya KRL dan menindak tegas pelaku,” ujar Joni dalan keterangan, dikutip Kamis (18/7/2024).
Adapun, kronologi kejadian bermula ketikan pelaku dengan sengaja merekam dan mengambil foto bagian intim penumpang wanita dalam hal ini korban di dalam rangkaian kereta. Tindakan pelaku ternyata diketahui penumpang lain dan melaporkan langsung ke korban.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke pos pengamanan Stasiun Jakarta Kota untuk didata dan diminta keterangan.” kata Joni.
Hasil dari pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan Handphone tanpa seizin korban.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tebet, dan atas kejadian tersebut korban melanjutkan proses hukum atas kejadian tersebut.
“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya,” tegas Joni.
(Khafid Mardiyansyah)