Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bakal Surati Wamen Baru untuk Lapor LHKPN

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |14:09 WIB
 KPK Bakal Surati Wamen Baru untuk Lapor LHKPN
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati wakil menteri baru untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu setelah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil menteri baru pada Kamis (18/7/2024).

"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, (19/7/2024).

Tessa mengingatkan, penyelenggara baru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.

"Sesuai Peraturan KPK No. 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 Bulan sejak dilantik," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik tiga wakil menteri baru. Mereka adalah Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wakil menteri Pertanian, Sudaryono; dan Wakil Menteri Investasi Yuliot.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement