Mahfud kemudian bertanya, apa tidak sebaiknya para guru tersebut tetap bertugas di sekolah swasta maupun ponpes, meski status mereka dinyatakan lolos tes PPPK.
Dia mengambil contoh seperti di zaman Orde Baru, di mana banyak dosen dan guru negeri yang tetap dipekerjakan sebagai guru dan dosen di pendidikan swasta.
"Pegawai tetap swasta yang PNS yang disebut "dipekerjakan" sedangkan PNS yang tugas sementara (dalam waktu tertentu) di swasta disebut "diperbantukan". Kasihan, Pak, setiap ke ponpes selalu muncul keluhan "kehilangan," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)