JAKARTA - Barang mewah Abdul Ghani, mantan Gubernur Maluku Utara menjadi sorotan setelah persidangan dirinya berlangsung.
Abdul Ghani diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp109,7 miliar yang diketahui melebih harta kekayaannya yang dilaporkan melalui LHKPN. Ia juga diduga kuat melakukan money laundry dengan membeli sejumlah tanah dan barang mewah, termasuk menghabiskan uang terhadap wanita sebesar Rp3 miliar.
Lantas apa saja barang mewah Abdul Ghani? Intip penjelasan yang dihimpun Okezone dari berbagai sumber.
Barang Mewah Abdul Ghani
Tidak diketahui pasti apa saja barang mewah yang berhasil dimiliki oleh Abdul Ghani selama dirinya melakukan gratifikasi. Namun yang pasti dalam dua periode menjabat Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani telah berhasil memperkaya dirinya.
Ini terungkap setelah tim penyidik KPK menyita aset hasil dugaan korupsi yang dilakukan olehnya, salah satunya 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Tidore, hingga Halmahera Selatan.
"Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu (20/3). Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, bersama 14 orang lainnya, yang terdiri dari pejabat di Maluku Utara dan pihak swasta, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/12/2023) lalu.
Sementara dalam persidangan kemarin, Elya Gabrina Bahmid yang merupakan saksi terdakwa menuturkan bila dirinya pernah menyiapkan sejumlah wanita terhadap Abdul Ghani dan beberapa puluhan orang. Untuk jasa menemanik Abdul Ghani dan kerabatnya itu, ia menuturkan uang sebesar Rp3 miliar telah dihabiskan olehnya.
”Nilainya bervariasi. Mulai 10-50 juta. Jadi ada perempuan yang dikasih 10 juta dan seterusnya sampai 50 juta. Om haji (AGK) yang minta bantu untuk mencari perempuan. Jadi saya bawakan ke om,” ungkapnya.
Dugaan Gratifikasi
KPK sendiri menuturkan ada enam aliran dana yang diduga muaranya mengalir ke Abdul Ghani. Aliran itu disinyalir merupakan tindakan grastifikan. Adapun detailnya yaitu:
Rp3.012.340.400 dari Daud Ismail agar diangkat sebagai Plt Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara.
Rp800 juta dari Adnan Hasanudin agar diangkat menjadi Kadis Perkim Maluku Utara.
Rp1.145.000.000 dari Imran Yakub untuk pengangkatan sebagai Kadisdik Maluku Utara serta kemudahan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov untuk perusahaan di bawah Harita Group.
USD60 ribu (sekitar Rp961.500.000) dari Stevi Thomas C, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada di bawah Harita Group.
Rp3.505.000.000 dari Kristian Wuisan alias Kian, Dirut PT Birinda Perkasa Jaya, karena memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara sejak 2020-2023.
Rp99.856.187.500 dan USD30 ribu (sekitar Rp480.750.000) dalam bentuk uang tunai dan transfer bertahap dari berbagai sumber, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku Utara terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.