Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pria di Gresik Jadikan Keponakan Konten Pornografi, Sudah Beraksi 11 Bulan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Minggu, 21 Juli 2024 |15:53 WIB
Kasus Pria di Gresik Jadikan Keponakan Konten Pornografi, Sudah Beraksi 11 Bulan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bagas Arista Heriyanto (BAH) membuat konten pornografi terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 22 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap BAH yang telah beraksi 11 bulan.

"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D (15 tahun) yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024). 

Erdi mengatakan pelaku merupakan pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email [email protected] dan [email protected]. Pelaku juga pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.

"Tersangka ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," ungkap Erdi. 

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti seperti satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, dua unit handphone, dua buah Simcard. Lalu, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement