"Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," jelasnya.
Adapun tersangka Bagas disebut membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Kemudian, tersangka mengunggah konten tak senonoh itu pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," beber Erdi.
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Polri dipastikan akan terus berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak. Salah satunya dengan memberantas para pelaku kekerasan dan plecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak.
(Qur'anul Hidayat)