Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Usut Mega Korupsi Pengerukan 4 Pelabuhan, 9 Orang Ditetapkan Tersangka!

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |12:38 WIB
KPK Usut Mega Korupsi Pengerukan 4 Pelabuhan, 9 Orang Ditetapkan Tersangka!
KPK Usut Korupsi Pelabuhan/Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan alur pelayaran pada sejumlah pelabuhan di Indonesia. Komisi antirasuah mengungkapkan nilai proyek untuk pengerukan sejumlah pelabuhan tersebut.

"Total nilainya (proyek) sekitar Rp500-an miliar, karena ada 8 paket pengerukan di dalamnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Adapun, KPK mengusut dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017.

Selanjutnya, Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016, Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan Pelabuhan Pulang Pisau TA 2013-2016.

KPK juga telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan pada sejumlah pelabuhan di Indonesia yang terdiri dari penyelenggara negara hingga swasta.

"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Namun demikian, Tessa belum bisa menyampaikan identitas para tersangka dan duduk perkara korupsi tersebut.

"Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," tutup Tessa.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement