JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal menyatakan siap untuk menjalani peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.
Menurutnya, ia ingin membuktikan jika dirinya tidak melakukan apa yang selama ini dituduhkan kepada dirinya hingga harus mendekam di jeruji besi.
"Jadi Saka ingin membuktikan ke semua orang rakyat Indonesia bahwasanya Saka ini tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," kata Saka dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk 'Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata?', Selasa (23/7/2024).
Sidang PK tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri 1 Cirebon, Jawa Barat, setelah Saka dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sebelumnya, Saka menyatakan rasa syukurnya setelah dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
"Alhamdulillah (sudah bebas murni), sekarang sudah tidak wajib lapor lagi," kata Saka dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk 'Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata?', Selasa (23/7/2024).
Sebelum dinyatakan bebas murni, Saka menyatakan dirinya harus melapor ke pihak yang bersangkutan. Siklusnya, dari per minggu hingga per bulan.
"Awal keluar satu minggu sekali setelah beberapa bulan dua minggu sekali, setelah satu tahun lebih satu bulan sekali," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)