JAKARTA – Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus yang menjeratnya. Yakni, kasus fitnah atau pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Lechumanan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali. Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
"Jadi untuk perkara pidana, PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali," ujarnya.
Saat ini, ia berharap PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dengan adanya rencana tersebut, Lechumanan juga berharap pihak kejaksaan menunda eksekusi terhadap kliennya.