Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Sidang PK, Saka Tatal Dinyatakan Bebas Murni

Miftahudin , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |16:42 WIB
Jelang Sidang PK, Saka Tatal Dinyatakan Bebas Murni
Saka Tatal bebas murni (Foto: Miftahudin)
A
A
A

CIREBON - Sehari jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri 1 Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saka Tatal merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Ditemani sejumlah kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi kantor Bapas Kelas 1 Cirebon. Kedatangan Saka Tatal guna menandatangani berita acara pernyataan bebas murni yang harus diterima Saka Tatal.

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dinyatakannya Saka Tatal bebas murni. Berarti, kliennya leluasa lagi terutama menjelang sidang PK yang akan digelar Rabu 24 Juli besok.

"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujarnya.

Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement