Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kantongi Bukti Baru, Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK

Miftahudin , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |01:30 WIB
Kantongi Bukti Baru, Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK
Kuasa hukum Rivaldi, Cindy Sembiring (Foto: Miftahudin)
A
A
A

CIREBON - Rivaldi alias Ucil, terpidana dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti baru atau novum telah disiapkan.

Hal itu ia kumpulkan untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam. Di antara novum atau bukti baru yang akan diajukan antara lain bukti surat atau identitas Rivaldi yang tidak pernah berganti nama Andika seperti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 2016 yang selama ini Andika dituduhkan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam BAP 2016 disebutkan bahwa, Rivaldi merupakan Andika yang ikut melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Kemudian, jasadnya lalu digeletakan di atas fly over Talun seolah-olah kecelakaan.

Sementara Rivaldi sendiri sejak 31 Januari 2017 sudah divonis 1 tahun 5 bulan atas kasus lain yakni kepemilikan senjata tajam dan tidak mengenal dengan terpidana lainnya.

Menurut kuasa hukum Rivaldi, Cindy Sembiring, selain bukti novum yang sudah disiapkan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi fakta saat kejadian Rivaldi tidak berada di lokasi pembunuhan Vina dan Eky. Tak hanya itu, kuasa hukum juga akan  menghadirkan saksi ahli.

Sementara itu, orangtua Rivaldi yakni Asep Kusnadi berharap anaknya bisa dibebaskan lantaran tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan selama ini. Apalagi, pada saat kejadian berlangsung, anaknya berada di kawasan Pandesan, Kota Cirebon bersama teman-temannya.

Rivaldi sendiri adalah salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tempat tinggalnya jauh dengan terpidana lainnya dan bukan merupakan teman dari 6 terpidana yang masih mendekam di dalam tahanan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement