BANDUNG - Tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pekan depan. Tim kuasa hukum ketujuh terpidana telah melengkapi bukti dan fakta baru atau novum kasus tersebut.
PK diajukan karena ketujuh terpidana mengklaim tidak melakukan pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, seperti yang didakwakan kepada mereka pada 2016 silam.
Akibat dakwaan itu, pada persidangan 8 tahun lalu, ketujuh terpidana divonis pidana penjara seumur hidup.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, tim kuasa hukum siap mendampingi proses pengajuan PK ketujuh terpidana Vina Cirebon.
Beberapa pekan ini, kata Otto, tim mengumpulkan bukti dan fakta baru atau nobum untuk pengajuan PK di MA pekan depan.