Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Dapatkan Golden Visa, Siapkan Kocek Rp5,6 Miliar hingga Rp813 Miliar!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |13:53 WIB
Syarat Dapatkan Golden Visa, Siapkan Kocek Rp5,6 Miliar hingga Rp813 Miliar!
Jokowi Luncurkan Golden Visa/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Golden Visa pada hari ini Kamis (25/7/2024).

Jokowi berharap dengan adanya golden visa dapat memudahkan bagi para warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

"Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan pada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia. Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan bahwa pemberian Golden Visa sebagai bentuk pelayanan kepada investor dan juga kepada global talent yang berikan kesempatan untuk datang ke Indonesia.

"Perorangan USD 350 ribu dan korporasi USD 25 juta. Kita ingin makin banyak peredaran uang yang masuk ke negara kita, kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia berkarya dan berikan manfaat kepada kita," tutup Jokowi

Sekadar diketahui, Golden visa adalah visa investor yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun untuk mendukung perekonomian nasional.

Golden Visa hanya diberikan untuk WNA yang berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu. Golden Visa juga ditawarkan kepada diaspora warga negara asing mantan warga negara Indonesia, global talent, dan digital nomad.

 

Pemerintah menerbitkan Golden Visa kepada para investor dalam tiga kategori. Yaitu,  adalah investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia dan para penanam modal yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

 Fasilitas Golden Visa juga ditawarkan kepada investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Tanah Air.

Bagi kategori pertama, investor asing yang mengeluarkan modal minimal USD 350 ribu atau sekira Rp 5,6 miliar (kurs Rp 16.266 per dolar AS) untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau deposito akan mendapat Golden Visa berdurasi 5 tahun.

Sementara, bagi para penanam modal yang berinvestasi minimal USD 700 ribu atau sekira Rp 11,3 miliar untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau deposito akan mendapatkan Golden Visa 10 tahun.

 

Setelah itu, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal USD 2,5 juta atau sekira Rp40,6 miliar bakal mendapat tawaran Golden Visa 5 tahun. Sementara, bagi para investor yang akan menanamkan modal minimal USD 5 juta atau sekira Rp 81,3 miliar akan mendapatkan fasilitas Golden Visa masa berlaku 10 tahun.

Selanjutnya, korporasi asing yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal USD 25 juta atau sekira Rp 406,6 miliar akan mendapatkan fasilitas Golden Visa untuk direksi dan komisaris selama 5 tahun.

Sementara bagi korporasi asing yang akan mendirikan perusahaan di dalam negeri dengan investasi minimal USD 50 juta atau sekira Rp 813,3 miliar akan mendapatkan fasilitas Golden Visa untuk direksi dan komisaris berdurasi 10 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement