Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kelola Tambang, Muhammadiyah Akan Gelar Konsolidasi Nasional Pekan Ini

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |14:47 WIB
Soal Kelola Tambang, Muhammadiyah Akan Gelar Konsolidasi Nasional Pekan Ini
Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latief (Foto: Widya Michella)
A
A
A

JAKARTA - Organisasi masyarakat (Ormas) Muhammadiyah dikabarkan menerima izin kelola tambang dari pemerintah. Guna membahas hal tersebut, Muhammadiyah akan menggelar konsolidasi nasional.

Menurut Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hilman Latief, Muhammadiyah akan menggelar konsolidasi nasional pada Sabtu dan Minggu pekan ini di Yogyakarta. Sehingga, masyarakat diminta untuk menunggu terkait keputusan tersebut. 

"Nanti Muhammadiyah ada konsolidasi nasional Sabtu Minggu di Yogyakarta nanti tunggu itu aja pernyataannya," kata Hilman di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Pihaknya mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh. Hilman hanya meminta masyarakat agar menunggu informasi resmi terkait penerimaan izin tambang.

"Nanti aja yang resmi aja ya.  Ya ka nanti umumkan. Nanti aja resminya aja," ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. 

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A Ayat (1). 

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

 

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (41) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement