JAKARTA - Polri akan menindaklanjuti permintaan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah, yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk meminta ekshumasi dan autopsi jenazah Afif Maulana.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mendalami permintaan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Apabila ada proses permintaan, itu masuknya juga bagian daripada proses penyidikan. Tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik," kata Trunoyudo saat ditemui di Lobby Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Trunoyudo mengatakan, surat permintaan itu juga akan dipelajari penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Namun demikian, itu menjadi harapan dan tentunya kembali lagi di Polda Sumbar nanti akan melakukan langkah-langkah," sambungnya.