JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan sebanyak 1.607 perkara ditangani pihaknya dari tahun 2004 sampai 2024. Adapun modus yang banyak ditangani yakni penyuapan.
"Perkaranya, bayangkan dari 2004-2024 saat ini sudah total sekitar 1.607 perkara. Modusnya, paling banyak masih penyuapan, baru kemudian disusul kedua dalam area apa? Dalam pengadaan barang dan jasa," kata Ghufron dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan SPI 2024, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
“Selanjutnya, di pemungutan liar dan pemerasan, baru kemudian suap-suap di perizinan. Itu modus perkaranya," sambung dia.
Sedangkan pihak yang terlibat, kata dia, didominasi oleh pihak swasta, dan disusul oleh pejabat negara. Dari segi Instansi yang terlibat, terbanyak adalah pemerintah daerah (pemda).
"Dari instansinya, paling banyak pemda yaitu kabupaten/kota, karena memang jumlahnya lebih luas. kemudian diikuti oleh kementerian dan lembaga, ketiga pemerintah provinsi, lantas DPRD, BUMN, BUMD dan lembaga negara non kementerian. itu instansinya," ujarnya.
Ghufron menjelaskan, bahwa masyarakat Indonesia semakin permisif dengan pemberian amplop-amplop dalam proses pemilihan pemimpin.
Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup sekedar pelakunya ditangkap, namun harus ada pencegahan.
"Masyarakat semakin permisif. Tidak melihat lagi amplop-amplop pilkada, pileg, maupun pilpres itu sebagai sebuah hal yang negatif, tabu, atau kemudian diharamkan. Tidak ada. Ini wajah kita. Wajah korupsi di Indoensai saat ini," tuturnya.
Lebih jauh, dia mengatakan semakin banyak koruptor yang ditindak, semakin berkembang pula tindakan korupsi. Modus yang digunakan juga semakin hebat.
"Semakin hari semakin dikejar, semakin banyak ditangkap, ternyata korupsinya lebih cepat bereproduksi. Semakin canggih modusnya, semakin buas," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)