Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan MA Tolak Kasasi KPK dan Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |20:48 WIB
Alasan MA Tolak Kasasi KPK dan Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTAMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusannya, MA memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan. Salah satu barang buktinya adalah rumah di Jakarta Selatan.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024). 

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU no.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi no.552 / perkara TPPU no.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," demikian putusan MA.

Adapun, barang bukti yang dimaksud adalah, barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan kasasi MA yang memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset ke istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondok.

Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seharusnya aset-aset tersebut dirampas untuk negara.

“Seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement