Wawan menuturkan, tim jaksa KPK telah memberikan argumentasi hukum yang jelas pada memori kasasinya. Termasuk dokumen perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun.
“Di antaranya melalui keterangan saksi-saksi termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Terdakwa tersebut,” ujarnya.
“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri,” sambungnya.
Wawan pun membeberkan aset-aset yang seharusnya dirampas dari perkara tersebut:
- tiga bidang Tanah dalam satu hamparan berikut Bangunan yang berdiri diatasnya yang beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
- satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
- satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman
(Fakhrizal Fakhri )