JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusannya, MA memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan. Salah satu barang buktinya adalah rumah di Jakarta Selatan.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU no.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi no.552 / perkara TPPU no.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," demikian putusan MA.
Adapun, barang bukti yang dimaksud adalah, barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan kasasi MA yang memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset ke istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondok.
Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seharusnya aset-aset tersebut dirampas untuk negara.
“Seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Wawan menuturkan, tim jaksa KPK telah memberikan argumentasi hukum yang jelas pada memori kasasinya. Termasuk dokumen perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun.
“Di antaranya melalui keterangan saksi-saksi termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Terdakwa tersebut,” ujarnya.
“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri,” sambungnya.
Wawan pun membeberkan aset-aset yang seharusnya dirampas dari perkara tersebut:
- tiga bidang Tanah dalam satu hamparan berikut Bangunan yang berdiri diatasnya yang beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
- satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
- satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman
(Fakhrizal Fakhri )