Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah PT Bela Parahyangan, Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke ATR/BPN

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |16:06 WIB
KPK Geledah PT Bela Parahyangan, Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke ATR/BPN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahyangan di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa 29 September 2026.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.

"Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Budi menyebut PT Bela Parahyangan diduga menyerahkan uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk proses pengurusan HGB.

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW). Uang tersebut kemudian diduga disetorkan kembali sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement