JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang didakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024).
Perjalanan kasus anak anggota DPR itu berlangsung pada Selasa 3 Oktober 2023 malam, di sebuah tempat karaoke di Mal Lenmarc. Peristiwa tragis itu berawal dari keduanya diundang teman-temannya ke lokasi dan tiba sekira pukul 21.32 WIB.
"Korban DSA dan GR datang ke room 7 sambil minum minuman keras," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
Ketika pukul 00.10 WIB Rabu 4 Oktober 2023 dini hari, sejoli itu hendak pulang namun terlibat pertengkaran hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini hingga menyebabkan kematian. Korban disebut diseret hingga dilindas pakai mobil oleh pelaku.
Dari sejumlah barang yang disita polisi, memang ada botol minuman keras. Diakui Kapolres, bahwa botol tersebut merupakan barang bukti minuman keras yang diminum Ronald, Dini serta teman-temannya.
Polisi kala itu menunjukkan beberapa barang bukti berupa foto rekaman CCTV pada saat tersangka GR melakukan penganiayaan terhadap korban, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Diketahui dari hasil autopsi korban Dini Sera Afriyanti menderita luka di sekujur tubuhnya, di antaranya di kepala, perut, lengan yang dilindas mobil hingga terseret.
"Berdasarkan hasil pra rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GR dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Pasma Royce.
Putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu menuai kritik dari banyak pihak. Bahkan, Komisi Yudisial (KY) akan membentuk Tim Investigasi untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut.
Putusan itu dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian. Bahkkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, ada kejanggalan dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan, dirinya menuding hakimnya sakit.
"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit," ujar Sahroni saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis 25 Juli 2024.
Sahroni mengungkapkan, majelis hakim tak pernah merasakan anak perempuan yang diperlakukan tak manusiawi. Sehingga ia heran dan merasa janggal dengan vonis bebas anak politikus PKB, Edward Tannur.
"Yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara. Tapi hakim memutuskan bebas. Nah, ini yang gue bilang kemarin bahwa ini hakim sakit dan para pihak harus mengawasi ini dengan seksama ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )