Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Awaludin - Tri Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |09:40 WIB
Profil Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik (foto: dok tangkapan layar)
A
A
A

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, pada Rabu 24 Juli 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement