JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merespon vonis bebas anak politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, pihaknya akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangan, Kamis (25/7/2024).
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung. Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.