JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti divonisbebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Diketahui, Gregorius merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menyatakan, putusan tersebut sangat sumir dan tidak beralasan.
"Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan," kata Harli melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).
Menurut Harli, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.
Kapuspenkum juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Selain itu, Kapuspenkum memandang bahwa Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.