Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ronald Tannur Bebas, Komisi III: Mestinya Hakim Terapkan Prinsip Kesengajaan!

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |17:15 WIB
Ronald Tannur Bebas, Komisi III: Mestinya Hakim Terapkan Prinsip Kesengajaan!
Wakil Ketua KOmisi III Habiburokhman mengatakan semestinya hakim pakai prinsi kesengajaan dalam pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur FOTO OKEZONE
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokman menyayangkan putusan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). 

Habiburokman mengaku sangat prihatin atas vonis tersebut. Pasalnya, dia mengaku mengikuti kasus tersebut, bahkan melihat video apa yang dilakukan Ronald Tannur tersebut.

"Menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," kata Habiburokman dalam keterangannya dalam sebuah video, Kamis (25/7/2024).

Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuataannya bisa membuat korban meninggal dunia.

"Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut. Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini dan kita sama sama kawal pengadilan tingkat banding. Agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement