Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ronald Tannur Bebas, Komisi III: Mestinya Hakim Terapkan Prinsip Kesengajaan!

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |17:15 WIB
Ronald Tannur Bebas, Komisi III: Mestinya Hakim Terapkan Prinsip Kesengajaan!
Wakil Ketua KOmisi III Habiburokhman mengatakan semestinya hakim pakai prinsi kesengajaan dalam pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur FOTO OKEZONE
A
A
A

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement