JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald Tannur merupakan anak dari politikus PKB, Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI Komisi IV periode 2019-2024. Dia adalah seorang politisi kelahiran Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum terpilih sebagai anggota DPR RI, Edward Tannur memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha dan pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia juga dikenal sebagai sosok yang aktif terlibat dalam berbagai organisasi.
Sementara itu pernah menempuh pendidikan di SD Tiga Gemit, Atambua. Setelahnya, perjalanan pendidikannya dilanjutkan di SMP Don Bosco dan SMA Surya. Pada tahun 2009, ia sukses meraih gelar S-1 dalam jurusan Hukum dari Universitas PGRI Kupang.
Diketahui, dalam amar putusan PN Surabaya, hakim menyatakan anak Ronald Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.