Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Awaludin - Tri Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |09:40 WIB
Profil Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik (foto: dok tangkapan layar)
A
A
A

Berikut Profil Erintuah Damanik seperti dilansir dari laman Pengadilan Negeri Surabaya.

Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya. Sebelumnya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.

Ia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara. Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke Surabaya. Di tempatnya yang baru itu, dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.

Lalu kasus besar apa saja yang ditangani Erintuah Damanik?

1. Ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019, 
2. Menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan, 
3. Memvonis bebas Ronald Tannur.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement