HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Berikut sejumlah faktanya:
1. Ronald Tannur Divonis Tak Bersalah
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
2. Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengambil upaya hukum kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan. Pihaknya telah berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum.
“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” kata Mia.