JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menurunkan Tim Investigasi untuk menyelidiki putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/7/2024).
Dalam kasus tersebut, sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara pada Ronald Tannur dan harus membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, pihaknya akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangan, Kamis (25/7/2024).
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung. Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.
Sebelumnya, dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak politikus PKB Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.