Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Terjunkan Tim Investigasi Usut Putusan Bebas Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |13:38 WIB
KY Terjunkan Tim Investigasi Usut Putusan Bebas Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan
KY terjunkan Tim Investigasi usut putusan bebas Ronald Tannur. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement