Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajak Cucu ke Kebun Jeruk, Kakek di Lubuklinggau Cabuli Korban 

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |16:48 WIB
Ajak Cucu ke Kebun Jeruk, Kakek di Lubuklinggau Cabuli Korban 
Kakek di Lubuklinggau cabuli cucu di Kebun Jeruk (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Seorang pria Pandriansyah (45) di Kota Lubuklinggau diamankan tim unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun yang masih cucunya sendiri.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aipda Dibya membenarkan penangkapan terhadap tersangka setelah pihak korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lubuklinggau.

Dijelasakan Hendrawan, peristiwa yang dialami  AM (8) terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Di mana berawal dari korban sedang berada di rumahnya sedang bermain masak-masakan bersama temannya, lalu datanglah tersangka ke rumahnya dan mengobrol dengan ayah korban.

Lalu tersangka ingin pergi dan mengajak korban untuk pergi bersamanya dan awalnya tidak di bolehkan oleh ayahnya, tetapi tersangka tetap ingin mengajak korban anak pergi, ayah dari korban tidak merasa curiga karena tersangka ini masih keluarga dari ayah korban yaitu masih nenek dari korban.

“Korban ini sebelum diajak tersangka ke kebun sedang bermain dengan temannya, namun akhirnya diajak kakeknya ke kebun jeruk,” katanya

 

Lalu korban anak pergi bersama tersangka, dan diajak ke kebun jeruk milik tersangka, dan  saat tersangka mengambil jeruk korban menunggu di pondok milik tersangka. Setelah mengambil jeruk tersangka mendekati korban dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang kemaluan dari korban, dan memasukan tangannya ke dalam celana dalam dari korban.

Terungkapnya peristiwa pencabulan ini setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan itu tim Unit PPA Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dikediamananya tanpa perlawanan.

“Tersangka sudah berhasil kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan, dan tersangka akan kita kenakan pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” pungkasnya. 
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement