JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau disapa Gus Yahya memberikan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan, dari mulai pusat hingga daerah mengambil iuran warga. Terutama iuran yang disebut digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi.
"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi," kata Gus Yahya kepada wartawan usai menggelar Rapat Pleno di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Dia menegaskan, bahwa kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah infaq atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu).
"Tidak boleh mengutip iuran untuk kegiatan organisasi termasuk misalnya iuran untuk membangun gedung, kantor, mengadakan acara ini dan itu tidak dibolehkan," ucapnya.
Selain itu, PBNU juga turut melarang kepada seluruh jajaran pengurus NU di daerah untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas-petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
"Dari waktu ke waktu akan ada petugas PBNU yang dikirim melaksanakan tugas di daerah-daerah dan semua pembiayaan nya akan ditanggung oleh PBNU, dan jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada petugas PBNU tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)