LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial AS (22) ditangkap polisi lantaran mencabuli remaja di areal perkebunan singkong, Komplek Islamic Center Sukadana, di wilayah Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada Jumat 26 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, AS memperkosa remaja berinisial O (16) warga Kecamatan Sukadana.
"Awalnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di Komplek Pemda Sukadana, kemudian membawanya ke areal perkebunan singkong. Di lokasi itu pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan," ujar Maulana saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).